Senin, 14 Desember 2015

Pasal Tilang Kendaraan Bermotor Dan Daftar Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru 2016

Pasal Tilang Kendaraan Bermotor Dan Daftar Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru 2016. Apakah Anda pernah ditilang oleh petugas sebelumnya?. Nah, sebagai pengguna sekaligus pengendara kendaraan yang baik dan taat hukum, tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas serta memperhatikan persyaratan standar yang berhubungan dengan kelengkapan kendaraan bermotor yang kita miliki.

Meskipun demikian, pada kenyataannya tidak sedikit pengendara yang kita lihat masih melanggar aturan dalam berlalu lintas disana sini. Padahal, selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain, melanggar rambu lalu lintas juga dapat mengakibatkan sanksi pidana. Sanksi tersebut bisa berupa denda dengan jumlah dengan nominal yang tak sedikit atau bisa juga hukuman kurungan penjara. Tentu kita semua tidak menginginkan hal tersebut terjadi bukan?.

Sebenarnya berbagai pelanggaran tersebut bisa dihindari. Salah satu kuncinya adalah kesadaran bahwa jalan merupakan milik bersama yang menyangkut hak dan kepentingan orang banyak. Melakukan perilaku yang melanggar tata tertib lalu lintas maka bisa berpotensi menyebabkan kerugian maupun membahayakan keselamatan orang lain. Oleh sebab itu ada konsekuensi yang diberikan oleh pihak berwajib yang harus ditanggung pengendara yang tak disiplin. Jika saja setiap pengendara memahami konsep ini, maka tentu kita semua bisa terhindar dari sanksi tilang.

Nah, sebagai pedoman sekaligus rujukan Anda mengenai berapa jumlah besaran tarif denda tilang yang diberikan polisi kepada para pelanggar pada saat ini, maka berjibaku.com telah merangkumnya dalam daftar sanksi tilang dan pelanggaran lalu lintas selengkapnya bagi setiap pengendara motor atau mobil sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagai berikut.

Baca juga: #Tarif Bikin SIM A, B1, B2, C, D Terbaru 2016

Tilang Kendaraan Bermotor Dan Daftar Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru
Ilustrasi: Razia Kendaraan Bermotor (img credits: internet)


Pasal
Jenis Pelanggaran
Jenis Kendaraan
Denda
(Atau) Kurungan
277Modifikasi kendaraan tidak standar/perubahan tipe kendaraanSemua24 juta rupiah1 tahun
278Tidak ada ban cadangan dan peralatan standar kendaraanRoda empat atau lebih250 ribu rupiah1 bulan
279Penggunakan perlengkapan yang mengganggu keselamatanSemua500 ribu rupiah2 bulan
280Tidak ada/tidak dipasangi Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB)Semua500 ribu rupiah2 bulan
281Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)Semua1 juta rupiah4 bulan
283Melakukan kegiatan lain saat mengemudi yang mengganggu konsentrasiSemua750 ribu rupiah3 bulan
284Membahayakan pejalan kaki atau pesepedaSemua500 ribu rupiah2 bulan
285 (1)Tidak ada kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, sen, speedometer, dsbRoda dua250 ribu rupiah1 bulan
285 (2)Tidak ada kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, sen, speedometer, dsbRoda empat atau lebih500 ribu rupiah2 bulan
286Kendaraan tidak laik jalanRoda empat atau lebih500 ribu rupiah2 bulan
287 (1)Melanggar marka dan rambu-rambu jalanSemua500 ribu rupiah2 bulan
287 (2)Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintasSemua500 ribu rupiah2 bulan
287 (3)Parkir dan berhenti sembaranganSemua250 ribu rupiah1 bulan
287 (4)Menggunakan lampu sirineSemua250 ribu rupiah1 bulan
287 (5)Melanggar batas kecepatan maksimal atau minimalSemua500 ribu rupiah2 bulan
287 (6)Melanggar tata cara penempelan/penggandengan kendaraanSemua250 ribu rupiah1 bulan
288 (1)Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan BermotorSemua500 ribu rupiah2 bulan
288 (2)Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sahSemua250 ribu rupiah1 bulan
288 (3)Mobil umum, bus, barang tanpa dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkalaRoda empat atau lebih500 ribu rupiah2 bulan
289Penumpang roda empat disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk pengamanRoda empat atau lebih250 ribu rupiah1 bulan
290Pengendara sepeda motor dan penumpang tidak pakai helmRoda dua250 ribu rupiah1 bulan
291 (1)Helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)Roda dua250 ribu rupiah1 bulan
291 (2)Membiarkan penumpang tanpa helmRoda dua250 ribu rupiah1 bulan
292Mengangkut penumpang lebih dari 1 orang tanpa kereta sampingRoda dua250 ribu rupiah1 bulan
293 (1)Tidak pakai lampu utama saat malam hariRoda dua250 ribu rupiah1 bulan
293 (2)Tidak pakai lampu utama saat siang hariRoda dua250 ribu rupiah1 bulan
294Belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu sen/isyarat tanganRoda empat dan roda dua250 ribu rupiah1 bulan
295Pindah jalur atau bergerak kesamping tanpa isyarat lampu senRoda empat dan roda dua250 ribu rupiah1 bulan
296Menerobos perlintasan kereta apiSemua750 ribu rupiah3 bulan
297Ugal-ugalan dan berbalapan dengan kendaraan lainSemua3 juta rupiah1 tahun
298Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat atau isyarat lain saat berhenti atau parkir daruratSemua500 ribu rupiah2 bulan
310 (1)Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang Semua1 juta rupiah6 bulan
310 (2)Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan Semua2 juta rupiah1 tahun
310 (3)Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka beratSemua10 juta rupiah5 tahun
310 (4)Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal duniaSemua12 juta rupiah6 tahun
312Dengan sengaja tidak berhenti, melapor atau memberi pertolongan saat melihat kecelakaanSemua75 juta rupiah3 tahun
Demikianlah sedikit informasi mengenai tarif denda tilang lalu lintas terbaru 2016. Jika menurut Anda artikel ini cukup bermanfaat, Anda bisa bookmark halaman ini atau dengan menekan CTRL+D untuk dikunjungi kembali saat Anda membutuhkannya. Tetap utamakan keselamatan dan mari budayakan tertib dalam berkendara!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar