Sabtu, 28 November 2015

Daftar UMK Jawa Barat 2016 di 27 Kabupaten/Kota Berdasarkan SK Gubernur No 561

Berjibaku.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Sabtu malam 21/11/2015, secara resmi di sahkan oleh Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher, selaku Gubernur Jawa Barat. Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015.

Melalui siaran pers, Ahmad Heryawan melakukan pengesahan UMK yang terbagi atas 27 wilayah kabupaten atau kota. Adapun secara global, besaran kenaikan rata-rata UMK di Jawa Barat disimpulkan sebesar 11,5 persen.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku jika keputusan yang sudah final dan ditetapkan oleh Presiden pada saat ini, sudah melalui perjuangan yang menurutnya telah semaksimal mungkin.

Ia juga mengatakan jika kenaikan UMK sebesar 11,5 persen merupakan hasil yang paling logis dan maksimal. Ahmad Heryawan juga menyatakan jika kenaikan upah buruh sudah diatur oleh PP No 78/2015. Peraturan tersebut menjelaskan jika kenaikan haruslah 11,5 persen. Oleh sebab itu, ia mengaku tidak akan menentang keputusan yang telah menjadi peraturan Presiden, kendati sebelumnya para buruh menuntut kenaikan upah hingga sebesar 25 persen.

Aher juga tak menampik jika kemungkinan masih ada buruh yang belum mau menerima hasil ini. Namun ia mengatakan jika masih ada buruh yang protes, pemerintah akan berusaha untuk mendengarkan.

"Yang protes tetap kami tampung dan disampaikan ke pemerintah pusat. Bagaimanapun, keputusan ini bisa berubah kalau PP-nya berubah," ucap Aher kepada Kompas, Sabtu (21/11).

Daftar UMK Jawa Barat 2016 di 27 Kabupaten/Kota (Klik Gambar Untuk Perbesar)

Dalam surat keputusan tersebut, nampak jika Kabupaten Karawang masih menjadi wilayah dengan UMK yang tertinggi dari ke-26 wilayah lainnya, yaitu sebesar 3.330.505 rupiah. Sedangkan UMK dengan nilai paling rendah dimiliki oleh Kabupaten Pangandaran, yaitu sebesar 1.324.620 rupiah.

Adapun margin atau selisih diantara wilayah dengan UMK tertinggi dan UMK terendah di Jawa Barat, diketahui sebesar 2.005.885 rupiah, dan rata-rata UMK secara global di Jawa Barat adalah sebesar 2.147.395,34 rupiah.

Daftar UMK Jawa Barat 2016 di 27 Kabupaten/Kota Berdasarkan SK Gubernur


UMK Rata-rata per-Wilayah di Jawa Barat Adalah Sebagai Berikut:

1. Wilayah Bogor Raya, UMK Rp 2.482.733,33
2. Wilayah Bandung Raya, UMK Rp 2.346.852
3. Wilayah Bekasi Raya, UMK Rp 2.999.350.
4. Wilayah Ciayumajakuning, UMK Rp 1.528.219
5. Wilayah Priangan Timur, UMK Rp 1.451.861,52


Berikut Daftar UMK Jawa Barat 2016 Berdasarkan SK Gubernur di 27 Kabupaten/Kota:

1. Kota Banjar, UMK Rp 1.327.965
2. Kabupaten Cianjur, UMK Rp 1.837.520
3. Kabupaten Cirebon, UMK Rp 1.592.220
4. Kota Cirebon, UMK  Rp 1.608.945
5. Kota Sukabumi, UMK Rp 1.834.175
6. Kota Tasikmalaya, UMK Rp1.641.280
7. Kabupaten Sukabumi, UMK Rp 2.195.435
8. Kabupaten Karawang, UMK Rp 3.330.505
9. Kabupaten Purwakarta, UMK Rp 2.927.990
10. Kabupaten Subang, UMK Rp 2.149.720
11. Kabupaten Pangandaran, UMK Rp 1.324.620
12. Kabupaten Indramayu, UMK Rp 1.665.810
13. Kabupaten Kuningan, UMK Rp 1.364.760
14. Kabupaten Tasikmalaya, UMK Rp 1.632.360
15. Kabupaten Garut, UMK Rp 1.421.625
16. Kabupaten Majalengka, UMK Rp 1.409.360
17. Kabupaten Ciamis, UMK Rp 1.363.319
18. Kabupaten Sumedang, UMK Rp 2.275.715
19. Kabupaten Bogor, UMK Rp 2.960.325
20. Kabupaten Bekasi, UMK Rp 3.261.375
21. Kota Depok, UMK Rp 3.046.180
22. Kota Bogor, UMK Rp 3.022.765
23. Kota Bekasi, UMK Rp 3.327.160
24. Kota Cimahi, UMK Rp 2.275.715
25. Kota Bandung, UMK Rp 2.626.940
26. Kabupaten Bandung, UMK Rp 2.275.715
27. Kabupaten Bandung Barat, UMK Rp 2.280.175


Tiga Kota/Babupaten Dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat:

1. UMK Kabupaten Karawang, Rp 3.330.505
2. UMK Kota Bekasi, Rp 3.327.160
3. UMK Kabupaten Bekasi, Rp 3.261.375


Tiga Kota/Kabupaten Dengan UMK Terendah di Jawa Barat:

1. UMK Kabupaten Pangandaran, UMK Rp. 1.324.620
2. UMK Kota Banjar, UMK Rp. 1.327.965
3. UMK Kabupaten Ciamis, UMK Rp. 1.363.319

Tidak ada komentar:

Posting Komentar